PNS BPPT ini Diperiksa KPK Terkait Korusi e-KTP

Rabu, 25/10/2017 14:35 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS BPPT, Slamet Aji Pamungkas.  ‎Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT itu diagenakan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, ‎Rabu (25/10/2017).

Penyidik juga memanggil tiga orang saksi asal swasta. Yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.‎

Dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.‎

Ketua DPR RI Setya Novanto sebelumnya juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP. Namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.‎

Keyword : E-KTP BPPT

TERKINI
Ternyata Bukan Menyendiri, Kesepian yang Paling Merusak Kesehatan Mental Iwakum Kecam Hotman Paris Rendahkan Martabat Wartawan Jelang HAN 2026, Menteri PPPA Ajak Kolaborasi Penuhi Hak Anak Larangan Medsos untuk Remaja Bisa Jadi Bumerang, Ini Temuan Studinya