Rabu, 25/10/2017 14:35 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS BPPT, Slamet Aji Pamungkas. Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT itu diagenakan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2017).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan