Selasa, 24/10/2017 19:33 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram mendengar ada anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.
Tjahjo menegaskan, pemerintah sangat tidak setuju dengan penilaian yang dilontarkan anggota dewan yang menyebut Presiden Jokowi melanggar konstitusi.
Anggota DPR: Distribusi Pupuk Subsidi Masih Banyak Dikeluhkan Petani
BKSAP DPR Dorong Parlemen Papua Nugini Sukseskan The Second IPPP
DPR Minta Pemerintah Tindak SPBU yang Tak Distribusikan Pertalite
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas