Selasa, 24/10/2017 17:00 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Paripurna DPR menyetujui Perppu tentang Ormas disetuju setelah melalui pembahasan panjang, penyampaikan sikap fraksi, dan lobi-lobi. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.
Bahas Revisi UU Kehutanan, Baleg DPR Minta Libatkan ATR/BPN
Legislator Usul Skema Penjaminan Khusus bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
DPR Minta BSN Perluas Sertifikasi SNI Gratis Bagi UMKM
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas