Selasa, 24/10/2017 17:00 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Paripurna DPR menyetujui Perppu tentang Ormas disetuju setelah melalui pembahasan panjang, penyampaikan sikap fraksi, dan lobi-lobi. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.
Revisi UU TPPO Mendesak Hadapi Eksploitasi Era Digital
Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Perkuat Profesionalisme Pertahanan
DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pendanaan MBG
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas