Selasa, 24/10/2017 17:00 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Paripurna DPR menyetujui Perppu tentang Ormas disetuju setelah melalui pembahasan panjang, penyampaikan sikap fraksi, dan lobi-lobi. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.
Komisi IX DPR Minta Baleg Tak Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan
May Day 2026, DPR Soroti Pentingnya Implementasi UU PPRT
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Turunkan Potongan Tarif Ojol
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas