Selasa, 24/10/2017 17:00 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Paripurna DPR menyetujui Perppu tentang Ormas disetuju setelah melalui pembahasan panjang, penyampaikan sikap fraksi, dan lobi-lobi. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.
Komisi X: Pengangkatan Guru Harus Berbasis Kebutuhan dan Kompetensi
Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Kesepakatan Parpol Ketum Jadi Acuan
Komisi IV DPR Dorong Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas