Selasa, 24/10/2017 16:41 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak setuju atas pernyataan anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Perppu tersebut bukan dalam rangka melanggar hukum, justru memberikan kesempatan kepada Ormas untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan.
LPSK Diminta Segera Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati
Legislator Golkar: Saatnya Sawit Punya UU Khusus
Legislator Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan: Ini Kelalaian Serius
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas