Selasa, 24/10/2017 16:41 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak setuju atas pernyataan anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Perppu tersebut bukan dalam rangka melanggar hukum, justru memberikan kesempatan kepada Ormas untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan.
Rudianto Lallo: Kenaikan Kepercayaan Publik Modal Polri Perkuat Reformasi
Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah
RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Keadilan Pembangunan bagi Wilayah 3T
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas