Selasa, 24/10/2017 16:41 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak setuju atas pernyataan anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Perppu tersebut bukan dalam rangka melanggar hukum, justru memberikan kesempatan kepada Ormas untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan.
Komisi VIII: Audit Forensik Dana Haji Harus Berbasis Fakta dan Hukum
Legislator Gerindra Soroti Potensi Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset
Baleg DPR: RUU Satu Data Indonesia Jangan Terjebak Kepentingan Sektoral
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas