Selasa, 24/10/2017 16:41 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak setuju atas pernyataan anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Perppu tersebut bukan dalam rangka melanggar hukum, justru memberikan kesempatan kepada Ormas untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan.
BKSAP Minta Dunia Rumuskan Langkah Konkret Impelementasikan Resolusi PBB Soal Palestina
Legislator Prihatin Pelaku Kekerasan Anak Dilantik Jadi DPRD Singkawang
Pansus Sebut Penyelenggaran Haji 2024 Sudah Layak Diselidiki Penegak Hukum
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas