Selasa, 24/10/2017 14:28 WIB
Jakarta - Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.
Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria mengatakan, Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu dianggap bertentangan dengan sistem demokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik di tanah air.
Anggota DPR: Rentetan Kekerasan di Berbagai Daerah Ancam Persatuan Bangsa
Pengganti Perry Warjiyo Harus Mampu Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas di Bali Melanggar HAM
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas