Selasa, 24/10/2017 14:28 WIB
Jakarta - Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.
Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria mengatakan, Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu dianggap bertentangan dengan sistem demokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik di tanah air.
Legislator PDIP Minta Perlindungan Pekerja Media Diperkuat
Legislator Gerindra: Reforma Agraria Jangan Berhenti di Bagi-bagi Tanah
Legislator PDIP Usul BMKG, Badan Geologi dan BNPB Disatukan
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas