Selasa, 24/10/2017 14:28 WIB
Jakarta - Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.
Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria mengatakan, Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu dianggap bertentangan dengan sistem demokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik di tanah air.
Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
Kemendagri Usul Rp1 Triliun Insentif Fiskal untuk Daerah Berprestasi
KWP Gandeng BNI Salurkan Ribuan Paket Alat Tulis Jelang Masuk Sekolah
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas