Selasa, 24/10/2017 14:14 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Imigrasi akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait gugatan tersebut.
Dirjen Imigrasi Ronny mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi gugatan tersebut. Dijelaskan Ronny, gugatan itu berkaitan dengan perpanjangan masa pencegahan Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan Novanto diperpanjang berdasarkan permintaan KPK, terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Alexander Marwata Akui Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Soal Kasus Setnov
Keyword : Setya Novanto Gugat Imigrasi