Senin, 23/10/2017 10:55 WIB
Surabaya - Kebebasan penggunaan gadget dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Banyak anak remaja usia belasan tahun (SMP/SMA) yang dengan mudah mengakses media sosial atau situs tertentu.
Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR Itet Tridjajati mengatakan, hal ini yang menjadi salah satu tingginya angka perkosaan di Jawa Timur. Terbukti terdapat 106 kasus perkosaan anak dan 19 kasus perkosaan orang dewasa pada tahun 2016. Padahal pada tahun 2015 hanya 18 kasus perkosaan anak dan 6 kasus perkosaan dewasa.
Baleg Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Partisipasi Masyarakat Dipertegas
Gerindra Ingatkan Hotman Tak Kaitkan Kasus Hukum Febrie dengan Presiden
Legislator PDIP: Koperasi Desa Merah Putih Amanat Konstitusi, Bukan Mitos
Keyword : Warta DPR Komisi VIII DPR RUU PKS