Minggu, 22/10/2017 00:09 WIB
Jakarta - Aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak kebakaran jenggot terkait pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Sebab, politik pemberantasan korupsi hanya milik DPR dan presiden.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR. Ia mengatakan, politik pemberantasan korupsi itu bukan milik penegak hukum, melainkan kewenangan presiden dan DPR.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR