Minggu, 22/10/2017 00:09 WIB
Jakarta - Aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak kebakaran jenggot terkait pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Sebab, politik pemberantasan korupsi hanya milik DPR dan presiden.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR. Ia mengatakan, politik pemberantasan korupsi itu bukan milik penegak hukum, melainkan kewenangan presiden dan DPR.
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Keyword : Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR