Minggu, 22/10/2017 00:09 WIB
Jakarta - Aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak kebakaran jenggot terkait pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Sebab, politik pemberantasan korupsi hanya milik DPR dan presiden.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR. Ia mengatakan, politik pemberantasan korupsi itu bukan milik penegak hukum, melainkan kewenangan presiden dan DPR.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Panggil Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PLN
Keyword : Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR