Jum'at, 20/10/2017 20:30 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan, besaran tarif taksi berbasis aplikasi di bagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, dan wilayah II meliputi wilayah di luar Joseph Muscat langsung minta bantuan penyelidik asing atas kasus tewasnya jurnalis yang terkenal investigasinya terkait penyelewengan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana mengatakan, tarif batas atas dan batas bawah taksi berbasis aplikasi tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 meskipun revisi peraturan telah diumumkan pada Kamis (19/10).
Menhub: Kapal Negara Disiapkan Layani Arus Balik Rute Panjang-Ciwandan
Menhub Cek Kesiapan Bandara Soetta Hadapi Arus Balik
Menhub Usul WFH Sebagai Antisipasi Dampak Buruk Arus Balik
Keyword : Taksi Online Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi