Jum'at, 20/10/2017 17:25 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan Setya Novanto sangat diperlukan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebab itu, jaksa lembaga antikorupsi tetap ingin menghadirkan Ketua DPR RI itu dalam persidangan Andi Narogong.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, kehadiran Setya Novanto dibutuhkan untuk mengonfirmasi secara langsung beberapa hal substansi. Apalagi, Setya Novanto diduga mengetahui terjadinya praktik korupsi proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Setya Novanto juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto