Kamis, 19/10/2017 16:43 WIB
Jakarta - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan lantaran perkara suap proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 yang menjerat Fahd telah berkekuatan hukum tetap.
"Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (19/10/2017).
Yang jelas, ekskeusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017. "Eksekusi dimana saja sama," imbuh Febri.
KPK dan BPKP Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
KPK: OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Keyword : Fahd El Faouz Lapas Cipinang KPK