Kamis, 19/10/2017 16:43 WIB
Jakarta - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan lantaran perkara suap proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 yang menjerat Fahd telah berkekuatan hukum tetap.
"Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (19/10/2017).
Yang jelas, ekskeusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017. "Eksekusi dimana saja sama," imbuh Febri.
Razia Blok Hunian, Lapas Cipinang Serahkan Barang Bukti ke Bareskrim Polri
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Keyword : Fahd El Faouz Lapas Cipinang KPK