Kamis, 19/10/2017 00:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Selasa (18/10).
Hasilnya, KPU menetapkan sebanyak 14 partai nasional yang dinyatakan lengkap dan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Sementara, sebanyak 13 partai tidak melengkapi data dokumen sebagai syarat peserta Pemilu 2019.
Yoki Firnandi, Cetak Laba Rp9 T Berujung di Kursi Terdakwa
Marak Politik Uang, Legislator Demokrat Usul Bawaslu Awasi Pilkades
Rapat dengan Komisi II, ANRI-KPU Diminta Jelaskan Pengarsipan Ijazah Capres
Keyword : Pemilu 2019 KPU Bawaslu Pilpres 2019