Rabu, 18/10/2017 17:33 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyampaikan dihadapan sidang Paripurna bahwa masalah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Legislator Minta Kemenkop Buktikan Dampak Ekonomi Program Koperasi
Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah
Perpres Kementerian HAM Harus Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Masyarakat
Keyword : Warta DPR Paripurna DPR Pengesahan UU