Rabu, 18/10/2017 17:33 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyampaikan dihadapan sidang Paripurna bahwa masalah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Kebijakan Sekolah Pelajari Bahasa Prancis, DPR: Jangan Tergesa-gesa
Keyword : Warta DPR Paripurna DPR Pengesahan UU