Rabu, 18/10/2017 17:33 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyampaikan dihadapan sidang Paripurna bahwa masalah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global
Legislator Minta Pemerintah Pertimbangkan Usul Ombudsman Tunda Seleksi CASN
Keyword : Warta DPR Paripurna DPR Pengesahan UU