Senin, 16/10/2017 20:41 WIB
Jakarta - Salah satu aset terpidana korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat, Djoko Susilo telah resmi dirampas oleh negara. Aset berupa lahan dan bangunan yang terletak di Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah itu akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK akan melakukan penyerahan secara simbolis rumah milik Djoko Susilo itu kepada Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (17/10/2017) besok. Rumah itu, kata Febri akan dijadikan museum batik guna mendukung visi Kota Surakarta.
KPK Tak Banding, Putusan Bos Blueray Cargo Suap Pejabat Cukai Inkrah
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
Keyword : Rumah Korupsi KPK Djoko Susilo