Senin, 16/10/2017 16:43 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR Muhammad Jafar Hafsah mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Jafar menerima uang sebesar Rp 970 juta saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu diakui Jafar saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10/2017). Pemberian uang itu terjadi saat pembahasan proyek e-KTP bergulir di DPR. Nazaruddin saat itu juga merangkap sebagai Bendahara Fraksi Demokrat di DPR.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
MKD Pastikan Penetapan Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III Sesuai Prosedur
Keputusan MKD: Penetapan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Tak Langgar Aturan
Keyword : Jafar Hafsah Nazaruddin E-KTP