Jum'at, 13/10/2017 12:50 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung kembali dipanggil penyidik KPK, Jumat (13/10/2017). Syafruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Syafruddin Temenggung