Jum'at, 13/10/2017 12:50 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung kembali dipanggil penyidik KPK, Jumat (13/10/2017). Syafruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Kata Eks Presiden La Liga usai Rumahnya Digerebek Polisi
Calon Doktor Hukum, Sahroni Ingin Meminimalisasi Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Syafruddin Temenggung