Rabu, 11/10/2017 23:13 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mendukung kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan. Hal itu dinilai untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas dalam penanganan perkara.
Demikian kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10). Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pengembalian penuntutan kepada Kejaksaan sebagaimana aturan koridor hukum yang berlaku.
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR Trimedya Panjaitan