Rabu, 11/10/2017 23:13 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mendukung kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan. Hal itu dinilai untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas dalam penanganan perkara.
Demikian kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10). Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pengembalian penuntutan kepada Kejaksaan sebagaimana aturan koridor hukum yang berlaku.
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
Legislator PDIP: Program MBG Harus Direformasi Menyeluruh
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR Trimedya Panjaitan