Selasa, 10/10/2017 11:16 WIB
Jakarta - Partai Demokrat masih mengkaji peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi. Perppu tersebut terkait pembubaran Ormas radikal yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu enggan terburu-buru dalam menyikapi Perppu tentang Ormas tersebut.
40 Ribu Balita Terpapar ISPA Karhutla, Legislator Desak Penetapan KLB
Kemlu Diminta Perkuat Perlindungan WNI di Tengah Eskalasi Rusia-Ukraina
Komisi I Rampungkan Fit and Proper Test 25 Calon Dubes
Keyword : Perppu Ormas Ormas Radikal Pancasila DPR