Soal Senjata Api, UU dan Komunikasi Pemerintah Harus Diperbaiki

Selasa, 03/10/2017 13:47 WIB

Jakarta - Polemik pengadaan senjata api di luar institusi TNI yang dilakukan oleh Brimob dinilai perlu ada perbaikan Undang-Undang (UU). Selain itu, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah juga harus dibenahi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Menurutnya, UU TNI dan Polri perlu dipelajari secara bersama-sama untuk mengantisipasi terjadinya polemik.

"Pertama jelas aturan perundang-undangan harus ada perbaikan. Kedua sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah harus diperbaiki," kata TB Hasanudin.

"Mari kita atur dulu dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2 bahwa dalam sistem pertahanan dan keamanan negara dalam keadaan perang maka komponen utama adalah TNI dan Polri," tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, aturan soal pengadaan senjata api itu masih ada yang bolong dan harus diperbaiki.

"Misalnya yang standar militer jangan hanya Permen (peraturan menteri) paling tidak standar untuk seluruh Indonesia untuk militer dan Polri dibuatkan aturan pemerintahnya," tegasnya.

TERKINI
Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah ESDM Sebut Sempat Tahan Ekspor Batu Baru Demi Amankan Listrik PLN RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Keadilan Pembangunan bagi Wilayah 3T Diskon Tarif Transportasi Diyakini Jadi Penggerak Ekonomi dan UMKM