Senin, 02/10/2017 17:58 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan jika pihaknya belum pernah mencabut surat pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Bahkan, tegas Agus, pihkanya akan tetap meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan Ketum Partai Golkar tersebut.
"Surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ungkap Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).
Saat itu, pencegahan terhadap Setnov dilayangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. "Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi," terang Agus. (Berita terkait #Setya Novanto lainnya)
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto