Jum'at, 29/09/2017 21:34 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Jumat (28/9).
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.
Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
Prabowo Minta TNI dan Polri Berbenah: Tidak Boleh Becking Macam-macam
Keyword : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto Kejagung