Jum'at, 29/09/2017 21:34 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Jumat (28/9).
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Tidak Sah
BNPT dan Lembaga Lain Bangun Kemandirian di Ponpes Al Mutaqin Jepara
Keyword : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto Kejagung