Jum'at, 29/09/2017 21:34 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Jumat (28/9).
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.
Polri Usut Mega Korupsi, DPR: Jangan Ada Motif Politik
Komisi III Dukung Polri Usut Korupsi DMO Batu Bara
Rumahnya Digeledah Polisi, Jampidsus Singgung Kasus MBG dan Tambang
Keyword : Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto Kejagung