Kamis, 28/09/2017 18:48 WIB
Seoul - Pemerintah China memberi tengat 120 hari sebagai batas waktu para pengusahan Korea Utara untuk menutup perusahaanya di Beijing, menyusul sanksi baru dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 12 September.
Keputusan tersebut, dipublikasikan di situs kementerian perdagangan China. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bagian dari upayanya untuk mengintensifkan tekanan pada negara tertutup untuk melepaskan senjata nuklir. Ini juga akan berlaku untuk usaha patungan China-Korea Utara, katanya, demikian Yonhap, Kamis (28/9).
Pada Selasa (12/9), DK PBB mengumukan secara resmi sanksi baru untuk Korea Utara. Sanksi itu termasuk, ekspor produk minyak hasil sulingan tahunan menjadi 2 juta barel dan ekspor minyak mentah tidak melebihi tingkat saat ini.
Selain itu, sanksi tersebut memberlakukan larangan ekspor kondensat, cairan gas alam ke negara tersebut, impor tekstil Korea Utara, dan pembatasan pekerja Korut di luar negeri.
Kritik Washington, Putin dan Xi Mengeluarkan Pernyataan Bersama
Biden Terapkan Tarif Baru Mobil Listrik China untuk Lindungi Manufaktur AS
Putin Dukung Rencana Penyelesaian Konflik oleh Tingkok di Ukraina
Kepusan tersebut diumumkan setelah melalui tahapan revisi. Sebelumnya draf yang diusulkan Washingtong tersebut mencantumkan larangan bepergian warga Korut dan pembekuan aset pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Keyword : Korea Utara DK PBB China