Nah, KPK Klaim Punya Bukti Rekaman Setnov Bahas Proyek e-KTP

Kamis, 28/09/2017 16:16 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki sejumlah bukti dalam menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya berupa rekaman percakapan Novanto dengan sejumlah pihak membahas proyek pengadaan e-KTP.

"Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita pasti banget (penetapan Setnov sebagai tersangka), yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Sedianya bukti rekaman itu akan diputarkan pada sidang praperadilan Setnov kemarin. Akan tetapi hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan bukti rekaman tersebut diputar. Hakim beralasan, pemutaran rekaman melanggar asas praduga tak bersalah bila dalam rekaman tersebut ada nama Novanto.

"Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak yah. Saya tidak tahu pertimbangan hakim (menolak) diputar, karena dia satu-satunya yang mimpin, saya nggak tau pertimbangannya," ujar Agus.

Dalam kasus e-KTP, Novanto merupakan tersangka keempat. Novanto diduga bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan. Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari total nilai proyek e-KTP.

TERKINI
Inggris Bakal Kirim Drone Pemburu Ranjau ke Selat Hormuz 13 Negara Top 50 Peringkat FIFA yang Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026 Mengenal Sejarah Berdirinya BPIP dan Tugasnya Impor Indonesia Capai USD25,2 Miliar di April 2026