Nah, KPK Klaim Punya Bukti Rekaman Setnov Bahas Proyek e-KTP

Kamis, 28/09/2017 16:16 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki sejumlah bukti dalam menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya berupa rekaman percakapan Novanto dengan sejumlah pihak membahas proyek pengadaan e-KTP.

"Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita pasti banget (penetapan Setnov sebagai tersangka), yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Sedianya bukti rekaman itu akan diputarkan pada sidang praperadilan Setnov kemarin. Akan tetapi hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan bukti rekaman tersebut diputar. Hakim beralasan, pemutaran rekaman melanggar asas praduga tak bersalah bila dalam rekaman tersebut ada nama Novanto.

"Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak yah. Saya tidak tahu pertimbangan hakim (menolak) diputar, karena dia satu-satunya yang mimpin, saya nggak tau pertimbangannya," ujar Agus.

Dalam kasus e-KTP, Novanto merupakan tersangka keempat. Novanto diduga bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan. Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari total nilai proyek e-KTP.

TERKINI
Filep: Perlu Audit Participating Interest 10% SKK Migas dan BP Tangguh Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan Taliban Buka Pintu Investasi untuk AS di Sektor Tambang KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun