Kamis, 28/09/2017 16:40 WIB
Seoul - Pemerintah Sri Lanka baru-baru ini memberlakukan pembatasan visa untuk warga Korea Utara yang memasuki negara tersebut sesuai dengan sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) terhadap pembangunan nuklir dan rudal Korea Utara.
Menurut laporan pelaksanaan Resolusi 2321, yang dikirim DK PBB pada 15 September, pemerintah Sri Lanka mengatakan memberlakukan persyaratan visa yang ketat untuk semua warga Korea Utara yang ingin memasuki negara tersebut.
"Warga Korea Utara tidak lagi memenuhi syarat untuk mengajukan visa melalui sistem Otorisasi Perjalanan Elektronik online Sri Lanka," kata laporan tersebut.
Selain itu, pihak imigrasi dan emigrasi diperintahkan untuk memastikan, orang Korea Utara yang masuk dalam daftar sanksi tidak diizinkan masuk ke Sri Lanka, kata laporan tersebut.
Rusia Kirimkan Minyak ke Korea Utara Lebihi Jumlah yang Diamanatkan PBB
Tingkatkan Produksi Artileri, Kim Jong Un Periksa Uji Coba Peluncuran Roket Korea Utara
Tingkatkan Produksi Artileri, Kim Jong Un Periksa Uji Coba Peluncuran Roket Korea Utara
Pihak berwenang juga diminta untuk melakukan kewaspadaan saat warga Korea Utara meminta untuk memasuki negara tersebut, bahkan untuk tujuan transit, menurut laporan tersebut.
Selain itu, semua misi dan pos Sri Lanka di luar negeri diinstruksikan untuk merujuk semua permintaan visa Korea Utara kepada pemerintah untuk diperiksa, kata laporan tersebut. DK PBB mengadopsi Resolusi 2321 pada November tahun lalu terhadap uji coba nuklir kelima di bulan September.
Keyword : Sri Lanka Korea Utara DK PBB