Rabu, 27/09/2017 19:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta tak melakukan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Novanto diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP KPK.
Demikian disampaikan Koordinator Aksi Parade Rakyat Anti Korupsi (Praktisi), Tardi Maulana, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, (27/9/2017). Bukan tanpa sebab kekhawatiran itu diutarakan Raktisi. Sebab, sebelumnya terdapat kabar yang menyebut adanya pertemuan antara Ketua MA Hatta Ali dengan Setya Novanto beberapa waktu lalu.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto