Rabu, 27/09/2017 18:13 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara terhadap Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Samsu Umar dinilai terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait gugatan sengketa pilkada. Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada. Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Eks Bupati Buton Jalani Hukuman Kasus Suap di Lapas Sukamiskin
Bupati Samsu Umar Dituntut 5 Tahun Bui
Bupati Buton Akui Transfer Uang Rp1 Miliar ke Perusahaan Akil
Keyword : Samsu Umar Kasus Buton