KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Tersangka Korupsi e-KTP

Rabu, 27/09/2017 17:51 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka. Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dikatakan Laode, Anang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK karena pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.

"KPK menetapkan lagi tersangka baru yang berhubungan dengan e-KTP. KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka saudara ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) Dirut PT Quadra Solution," ucap Febri Diansyah.

Anang dalam kasus ini diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. Bersama-sama sejumlah pihak, Anang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dari fakta sidang ASS diduga bersama-sama dengan engan SN, AN Irman dan Sugiharto," ujar Laode.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini