Rabu, 27/09/2017 17:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka. Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dikatakan Laode, Anang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK karena pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Anang Sugiana Quadra Solution