KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Tersangka Korupsi e-KTP

Rabu, 27/09/2017 17:51 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka. Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dikatakan Laode, Anang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK karena pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.

"KPK menetapkan lagi tersangka baru yang berhubungan dengan e-KTP. KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka saudara ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) Dirut PT Quadra Solution," ucap Febri Diansyah.

Anang dalam kasus ini diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. Bersama-sama sejumlah pihak, Anang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dari fakta sidang ASS diduga bersama-sama dengan engan SN, AN Irman dan Sugiharto," ujar Laode.

TERKINI
IRGC Sebut Sanksi Ekonomi Justru Rugikan AS Dibanding Iran Korban Agresi Israel ke Palestina Terus Bertambah, Tembus 73.651 Orang Awas Bahaya Abu Vulkanik yang Menempel di Mobil dan Motor Dua Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon