Rusia Lenyapkan Pabrik dan Senjata Kimianya

Rabu, 27/09/2017 18:02 WIB

Jakarta - Pemerintah Rusia pada Rabu (27/9) mengumumkan memusnakan sejumlah senjata kimia dan gudang senjata kimianya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan konvensi mengenai larangan senjata kimia.

Operasi pemusnahan senjata tersebut akan dilakukan di sebuah pabrik di dekat desa Kizner di Udmurtia di UUD, kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dilansri RT, Rabu (27/9).

“Kami memenuhi kewajiban berdasarkan Konvensi Senjata Kimia untuk sepenuhnya menghancurkan gudang senjata kimia kami, dan kami melakukannya lebih cepat dari jadwal,“ katanya.

Rusia menandatangani CWC pada 1993 dan meluncurkan sebuah program untuk membuang persenjataannya pada 1996, yang memungkinkannya bergabung dengan organisasi  yang melarang senjata kimia (OPCW), pengawas konvensi tersebut, setahun kemudian.

Pada saat itu Rusia mengumumkan sekitar 40.000 ton agen CW yang dimilikinya, yang dijanjikan dibuang pada tahun 2020. Pada 2002, Rusia meluncurkan pabrik pembuangan khusus pertamanya, dengan fasilitas tambahan yang mulai beroperasi pada 2007, 2009, 2010 dan 2013, yang mengkhususkan pada berbagai jenis agen atau fasilitas penyimpanan kimia terbesar.

Pada tahun 2015, sekitar 92 persen persediaan telah hancur. Rusia juga menghancurkan atau mengubah tanaman, yang digunakan untuk memproduksi senjata kimia.

Pada tahun 2017, pabrik pembuangan Kizner tetap satu-satunya yang masih beroperasi di Rusia. Pada Maret, ia membuang senjat terakhir gas beracun soman, dan pada Juni, Rusia melaporkan, tidak lagi memiliki sarin. Pabrik akan terus bekerja sepanjang tahun depan, menghancurkan tabung, bom dan tempurung setelah konten mematikan mereka dibuang.

Tahap awal program pembuangan Rusia didanai oleh Amerika Serikat dan Kanada, namun sejak 2009 negara tersebut  mendanai sendiri. Peskov mengatakan masalah pendanaan tersebut menyebabkan ketegangan serius antara Rusia dan OPCH di awal tahun 2000an, namun telah diselesaikan.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu