Rabu, 27/09/2017 12:08 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul permintaan cegah oleh KPK kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
KPK Panggil Rita Widyasari dan Ketua PP Japto Soerjosoemarno
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
KPK Panggil Dirjen Kemenhut hingga Sesditjen Minerba ESDM
Keyword : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara