Rabu, 27/09/2017 12:08 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul permintaan cegah oleh KPK kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
Keyword : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara