Rabu, 27/09/2017 12:08 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul permintaan cegah oleh KPK kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Kata Eks Presiden La Liga usai Rumahnya Digerebek Polisi
Calon Doktor Hukum, Sahroni Ingin Meminimalisasi Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara