Selasa, 26/09/2017 23:38 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket DPR adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia sebagaimana diatur konstitusi negara dalam Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mematuhi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi negara dalam hal ini KPK untuk menolak panggilan atas penyelidikan Pansus Angket DPR.
Legislator NasDem Sebut KemenP2MI Sigap Tangani Aduan Pekerja Migran
Berantas Rokok Ilegal Lebih Efektif Ketimbang Tambah Beban Pajak
Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR