Selasa, 26/09/2017 23:38 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket DPR adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia sebagaimana diatur konstitusi negara dalam Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mematuhi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi negara dalam hal ini KPK untuk menolak panggilan atas penyelidikan Pansus Angket DPR.
Pergantian Pimpinan BGN Harus Perkuat Kualitas Layanan Program MBG
Bahas RUU Pemilu, Dasco Pastikan Komisi II Segera Gelar Partisipasi Publik
Dasco: Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Disesuaikan Kebutuhan
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR