Selasa, 26/09/2017 16:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dasar penyadapan yang dilakukan KPK adalah Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, Ia mengaku heran jika DPR masih mempersoalkan tentang penyadapan tersebut.
DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR