Selasa, 26/09/2017 16:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dasar penyadapan yang dilakukan KPK adalah Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, Ia mengaku heran jika DPR masih mempersoalkan tentang penyadapan tersebut.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR