Selasa, 26/09/2017 16:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dasar penyadapan yang dilakukan KPK adalah Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, Ia mengaku heran jika DPR masih mempersoalkan tentang penyadapan tersebut.
21 Korporasi Disegel, Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Karhutla
Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Cegah Abuse of Power
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Masuk Paripurna Terdekat
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR