Selasa, 26/09/2017 16:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan hadir dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, KPK sedang mengajukan gugatan terkait keabsahan Pansus tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta, agar DPR dapat memahami atas proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, KPK akan mengikuti apapun putusan dari MK nanti.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK