Selasa, 26/09/2017 09:31 WIB
Jakarta - Hari ini akan digelar sidang lanjut praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto terkait status tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, pada sidang kali ini akan menghadirkan empat orang saksi ahli dan juga membawa dua bukti dokumen tambahan. "Kemungkinan empat kalau hadir, kalau tidak ya berapa pun akan kami hadirkan tetapi kami siapkan ada empat," kata Arsana.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto