Jum'at, 22/09/2017 13:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan bahwa dalil-dalil dalam penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP pada Kementerian Dalam Negeri 2011-2012, sudah memenuhi syarat dan bukti cukup.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tadi sebagian dalil atau bukti yg kami bacakan sudah jelas, runut, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujarnya.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto