Rabu, 20/09/2017 11:15 WIB
Jakarta - Sidang peradana praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK digelar di pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/9/2017). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni Setya Novanto.
Pihak pemohon, Setya Novanto diwakili oleh tim kuasa hukumnya antara lain Ketut Mulyana Arsana, Abdul Choir dan Agus Riyanto. Sedangkan KPK sebagai pihak termohon diwakili oleh Biro Hukum KPK yang dipimpin Kabiro Hukum, Setiyadi.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto