Sidang Perdana, Hakim Tunggal Beberkan Materi Praperadilan Setya Novanto

Rabu, 20/09/2017 11:15 WIB

Jakarta - Sidang peradana praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK digelar di pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/9/2017). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni Setya Novanto.

Pihak pemohon, Setya Novanto diwakili oleh tim kuasa hukumnya antara lain Ketut Mulyana Arsana, Abdul Choir dan Agus Riyanto. Sedangkan KPK sebagai pihak termohon diwakili oleh Biro Hukum KPK yang dipimpin Kabiro Hukum, Setiyadi.

"Agendanya pembacaan permohonan dari pihak pemohon," kata Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna
saat dikonfirmasi.

Sidang perdana praperadilan Setnov pada 12 September lalu ditunda atas permintaan dari pihak termohon yakni KPK. Permohonan penundaan diterima hakim dan dimulai kembali pada Rabu (20/9/2017) ini.

Sidang perdana gugatan ini dibuka Hakim tunggal Cepi Iskandar sekitar pukul 10.30 WIB. Hakim Cepi kemudian mambacakan materi yang adiajukan pihak pemohon.

TERKINI
Filep: Perlu Audit Participating Interest 10% SKK Migas dan BP Tangguh Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan Taliban Buka Pintu Investasi untuk AS di Sektor Tambang KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun