Selasa, 19/09/2017 17:47 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dinilai tidak konsisten menyikapi Undang-Undang (UU) ITE soal operasi tangkap tangan (OTT).
Pengamat Politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Mahfud tak konsisten atas keputusan MK yang membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.
Diborgol dan Berompi Tahanan, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung
KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK