Selasa, 19/09/2017 17:47 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dinilai tidak konsisten menyikapi Undang-Undang (UU) ITE soal operasi tangkap tangan (OTT).
Pengamat Politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Mahfud tak konsisten atas keputusan MK yang membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.
KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
KPK Sita Mobil Mewah Legislator Bengkulu Vinna Ledy
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK