Selasa, 19/09/2017 17:47 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dinilai tidak konsisten menyikapi Undang-Undang (UU) ITE soal operasi tangkap tangan (OTT).
Pengamat Politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Mahfud tak konsisten atas keputusan MK yang membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.
Prihatin dengan Masalah Etik Ghufron, Ketua KPK: Saya Enggak Nyaman Selaku Pimpinan
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
KPK Selisik Aliran Uang Korupsi untuk Vendor Rumah Jabatan DPR
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK