Senin, 18/09/2017 16:58 WIB
Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan koleganya Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Senin (18/9/2017). Eksekusi dilakukan menyusul kasus suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjerat Patrialis dan Kamaludin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Anggota DPR: Kehadiran Perempuan di Parlemen Buat Kebijakan Lengkap
Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia yang Wajib Diketahui
DPR Libatkan Akademisi dalam Penyusunan Draf RUU Pemilu
Keyword : Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar