Senin, 18/09/2017 16:58 WIB
Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan koleganya Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Senin (18/9/2017). Eksekusi dilakukan menyusul kasus suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjerat Patrialis dan Kamaludin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan
Uji Materi Ditolak MK, Reformasi ASN Didorong Lebih Terarah dan Terukur
Baleg DPR Panggil BPKP, MA Hingga Aparat Hukum Bahas Putusan MK Soal BPK
Keyword : Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar