Senin, 18/09/2017 16:58 WIB
Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan koleganya Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Senin (18/9/2017). Eksekusi dilakukan menyusul kasus suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjerat Patrialis dan Kamaludin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MPR dan MK Teken MOU Berfokus pada Penafsiran dan Pengamanan Konstitusi
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Keyword : Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar