Senin, 18/09/2017 14:01 WIB
Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan temuan sebanyak lima koper dari hasil investigasi dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
Wakil Ketua KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, lima koper dokumen temuan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK itu berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK