Sabtu, 09/09/2017 06:30 WIB
Jakarta – Tragedi pengusiran warga muslim di Rohingya, Myanmar dinilai merupakan suatu bentuk penjajahan dunia yang harus segera dihentikan. Pasalnya dalam peristiwa tersebut telah menelan lebih dari 300 orang meninggal dunia dan ribuan orang kehilangan pekerjaan serta tempat tinggal.
Menurut Arwin Welhalmina (Wabendum HAM HMI Badko Jabodetabek-Banten), pemerintah Indonesia harusnya memutuskan ikatan diplomasi terhadap myanmar yg merupakan negara melakukan pembiaran terhadap pembantaian kemanusiaan, sebagaimana negara menegaskan bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.
“Sebagai bangsa yang berbudaya, Indonesia adalah salah satu negara yang menegaskan dirinya terhadap penghormatan antar sesama manusia, tenggang rasa, saling menghormati tutur kata harusnya mampu bersikap tegas terhadap peristiwa Rohingya tersebut,” ujar Arwin kepada Jurnas.com di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Mantan Ketua Organisasi Sandeq Sulbar menambahkan, Indonesia wajib memasukkan agenda pembahasan masalah Rohingya pada sidang majelis umum PMM 19 September mendatang serta menuntut PBB memberi komitmen untuk segera menghentikan pembantaian yang melanggar HAM tersebut.
Hari Ini Dewan Keamanan PBB Gelar Pemungutan Suara soal Keanggotaan Palestina di PBB
Permohonann Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB Dibahas DK Bersama Komite
Veto Rusia Dinilai Suramkan Masa Depan Penerapan Sanksi terhadap Korea Utara
“PBB harus bertindak karena ini sudah menyangkut kejahatan kemanusian (HAM), disana ada pembantaian anak kecil dan wanita, pemerkosaan, pembunuhan dan perampasan hak,” ungkap pria asal Polman Sul-Bar.
Arwin berharap pembantaian itu segera terselesaikan agar warga Rohingya kembali dapat merasakan kebebasan sebagai seorang manusia dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.” bukankah manusia itu adalah puncak ciptaan tuhan yg melekat pada dirinya hak kemerdekaan,”katanya.