DPR Pertanyakan SOP Penyadapan KPK

Rabu, 13/09/2017 09:50 WIB

Jakarta - Komisi III DPR mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seseorang hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan perlu diketahui. Sebab, proses penyadapan yang dilakukan KPK selama ini menuai pertanyaan.

"Bagaimana kewenangan penyadapan itu dilaksanakan. Kapan dilakukan penyadapan hingga terjadi penangkapan," kata Benny, dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Selain itu, lanjut Benny, apa kriteria seseorang itu menjadi subjek atau objek penyadapan yang dilakukan oleh KPK. "Apa dasar dan alasan seseorang itu menjadi subjek dan objek penyadapan," tegas politikus Partai Demokrat itu.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui