DPR Pertanyakan SOP Penyadapan KPK

Rabu, 13/09/2017 09:50 WIB

Jakarta - Komisi III DPR mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seseorang hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan perlu diketahui. Sebab, proses penyadapan yang dilakukan KPK selama ini menuai pertanyaan.

"Bagaimana kewenangan penyadapan itu dilaksanakan. Kapan dilakukan penyadapan hingga terjadi penangkapan," kata Benny, dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Selain itu, lanjut Benny, apa kriteria seseorang itu menjadi subjek atau objek penyadapan yang dilakukan oleh KPK. "Apa dasar dan alasan seseorang itu menjadi subjek dan objek penyadapan," tegas politikus Partai Demokrat itu.

TERKINI
Kemenkum RI Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK Filep: Perlu Audit Participating Interest 10% SKK Migas dan BP Tangguh Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan Taliban Buka Pintu Investasi untuk AS di Sektor Tambang