Rabu, 13/09/2017 09:50 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seseorang hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan perlu diketahui. Sebab, proses penyadapan yang dilakukan KPK selama ini menuai pertanyaan.
Legislator NasDem Sebut KemenP2MI Sigap Tangani Aduan Pekerja Migran
Berantas Rokok Ilegal Lebih Efektif Ketimbang Tambah Beban Pajak
Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR