Rabu, 13/09/2017 09:50 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seseorang hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan perlu diketahui. Sebab, proses penyadapan yang dilakukan KPK selama ini menuai pertanyaan.
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR