Korupsi e-KTP, KPK Optimis Menang Hadapi Praperadilan Setnov

Selasa, 12/09/2017 15:48 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka telah memenuhi bukti yang cukup kuat. Oleh sebab itu, KPK memastikan akan menang dalam persidangan praperadilan nanti.

"Makanya kami banyak praperadilan selalu sukses karena ada alasan kuat penetapan (tersangka),” kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Agus menegaskan, KPK siap membeberkan sejumlah barang bukti yang menjerat Setnov sebagai tersangka di persidangan nanti. "Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri. Nanti kita ikuti saja," tegasnya.

Diketahui, Setnov mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Dimana, Setnov diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Setnov diduga mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan tender senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bersama Andi, diduga Novanto juga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR RI dalam proses penggangaran e-KTP.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen