Selasa, 12/09/2017 08:30 WIB
Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan suara bulat menjatuhkan sanksi baru terhadap Pyongyang, menyusul uji coba nuklir terakhir negara tersebut pada 3 September.
Meski sudah sah, ternyata sanksi tersebut tidak sekuat yang inginkan Amerika Serikat lantaran beberapa usulannya larangan impor minyak, pembekuan aset internasional terhadap pemerintah dan pemimpin Kim Jong Un dan larangan perjalan Korea Utara tak tercantum dalam resolusi tersebut.
Sansi tersebut hanya melarang Korea Utara mengimpor semua cairan dan kondensat gas alam. Itu pun hanya mengimbangi impor minyak mentah Pyongyang pada tingkat 12 bulan terakhir.
Sanksi itu juga membatasi impor produk minyak sulingan menjadi dua juta barel per tahun, serta melarang semua ekspor tekstil dan melarang semua negara untuk mengizinkan izin kerja baru untuk pekerja Korea Utara.
Tepis Tuduhan Ancaman Siber dari AS, Korut: Tidak Logis
PBB Minta Pengungsi dan Pencari Suaka Tak Dipolitisasi
Zelensky Bertolak ke Gedung Putih Amankan Dukungan Trump
Keyword : Korea Utara Amerika Serikat PBB