Senin, 11/09/2017 16:19 WIB
Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan. Dimana, pengawasan tersebut untuk memastikan penyaluran dana desa sampai kepada masyarakat.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana desa tersebut, Kejagung mengusulkan beberapa hal. Salah satunya, agar desa mengajukan proposal program bersama BPD sebelum mendapatkan jatah dana desa.
Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR & PDB Awards 2024
Keyword : Dana Desa Kemendes PDTT Kejagung