Senin, 11/09/2017 14:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan berhati-hati dalam menyikapi laporan terhadap dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada tenggang waktu dalam menindaklanjuti laporan terhadap Agus. Menurutnya, laporan tersebut harus dicermati dan didalami secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan terhadap penegakan hukum.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK Kejagung