Senin, 11/09/2017 14:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan berhati-hati dalam menyikapi laporan terhadap dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada tenggang waktu dalam menindaklanjuti laporan terhadap Agus. Menurutnya, laporan tersebut harus dicermati dan didalami secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan terhadap penegakan hukum.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Keyword : Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK Kejagung